cekbansos.kemensos.go.id Cek Bansos Kemensos Bantuan BNPT, BST, PKH & BLT BBM Update Terbaru 2023

cekbansos.kemensos.go.id Cek Bansos Kemensos Bantuan BNPT, BST, PKH & BLT BBM Update Terbaru 2023

Mobil Bawa Uang Bank Kecelakaan di pPadang Pariaman Sumatera Barat, Puluhan Miliar Uang Berserakan di Jalanan, Warga Ramai MEngamankan-Mohamad Trilaksono/PIXABAY-

Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS calon penerima bansos, maka cek nama penerima Bansos 2023 melalui link resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

Demikianlah cara mudah daftar DTKS online sebagai syarat mendapatkan bansos 2023. Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk mendapatkan akses dan bantuan sosial dari pemerintah.



Simak cara daftar DTKS Kemensos 2023 online lewat HP berikut;

1. Pastikan perangkat HP terhubung dengan internet.

2. Install aplikasi Cek Bansos lewat Play Store.



3. Siapkan KK dan KTP untuk mengisi data diri.

4. Buat akun terlebih dahulu dengan membuka aplikasi Cek Bansos dan klik 'Buat Akun Baru'.

5. Masukkan beberapa data seperti Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap.

6. Isi alamat email dan nomor HP yang selalu aktif.

7. Buatlah username dan password.

8. Upload foto KTP dan swafoto Anda yang memegang KTP.

9. Pilih 'Buat Akun Baru'.

10. Buka email masuk dan pastikan email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos sudah ada.

11. Setelah akun teraktivasi, buka aplikasi dan login dengan menggunakan username serta password.

12. Pilih 'Daftar Usulan'.

13. Klik 'Tambah Usulan'.

14. Lengkapi data diri dari mulai Nomor KK, NIK hingga informasi pihak terdekat yang bisa dihubungi.

15. Pilih jenis bansos yang ingin didaftarkan, (Misalnya klik PKH atau BPNT)

16. Unggah foto KTP beserta foto rumah bagian depan.

17. Klik 'Tambah Usulan'.

18. Setelah proses daftar usulan selesai, lanjutkan dengan menunggu proses verifikasi.

19. Tunggu validasi selesai dilakukan oleh Kemensos.

Jika sudah terdaftar dalam DTKS calon penerima bansos maka Cek nama penerima Bansos 2023 melalui link resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya