Login Prakerja Gelombang 49 Bagaimana Caranya? Cek Cara Gabung, Cara Daftar hingga Syarat Untuk Dapat Cairkan Rp 4, 2 Juta ke DANA atau LINKAja

Login Prakerja Gelombang 49 Bagaimana Caranya? Cek Cara Gabung, Cara Daftar hingga Syarat Untuk Dapat Cairkan Rp 4, 2 Juta ke DANA atau LINKAja

Sedang Ada Masalah Pencairan? Cek Cara Lapor Bansos Kemensos yang Mudah dan Efisien-Mufid Majnun/unsplash-

Besaran Intensif Prakerja Gelombang 48

Menurut laporan Setkab.go.id, program ini menargetkan satu juta penerima manfaat dengan dukungan dan insentif sebesar Rp 4,2 juta.

Ada beberapa kriteria peserta yang dapat mengikuti program Kartu Prakerja 2023, yang selanjutnya akan mendapatkan bantuan dan insentif sebesar Rp4,2 juta.



Baca juga: Rahasia dan Cinta Rabu 1 Maret 2023 Episode 33: Debu Mulai Menyadari Betapa Cantik dan Kayanya Dwita

Bansos dan insentif berjumlah Rp4,2 juta yang terdiri dari biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000, dan insentif penelitian Rp100.000.

Seperti yang Anda ketahui, cara mendaftarkan Gelombang 48 kartu prakerja adalah dengan login ke link www.prakerja.go.id lalu klik "join" pada set yang terbuka.



Salah satu syarat untuk login ke control panel www.prakerja.go.id adalah Anda sudah memiliki akun kartu prakerja.

Baca juga: Sinkhole Lubang Raksasa Muncul di China, Mengejutkan! Isinya Berupa Hutan Purba

Baca juga: Ikatan Cinta Hari ini Rabu 1 Maret 2023 Episode 1069 Akhirnya Reyna Bisa Berbicara dan Bersaksi Atas Kejahatan Permadi

Baca juga: Ikatan Cinta Hari ini Rabu 1 Maret 2023 Episode 1069 Akhirnya Reyna Bisa Berbicara dan Bersaksi Atas Kejahatan Permadi

Masih banyak masyarakat yang menunggu dibukanya Kartu Prakerja, khususnya bagi penerima manfaat.

Nah buat kalian yang belum dapat kesempatan di batch sebelumnya, siap-siap sekarang juga dan penuhi juga persyaratan berikut ini.

Syarat Prakerja 

  1. Warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 18 tahun
  2. Tidak tengah melakukan pendidikan formal saat ini
  3. Pencari kerja, pekerja yang di-PHK atau buruh  yang di-PHK atau pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil
  4. Tidak menjadi penerima bantuan pendapatan lain selama pandemi Covid-19
  5. Bukan bagian dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit ASN, TNI, anggota polisi, kepala desa dan perangkat desa dan direktur/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dari KK penerima Kartu Prakerja.

Cek langkah agar lolos gelombang 49, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya