PIP Kemendikbud 2023 Kapan Cair Lagi? Cara Cek Daftar Penerima Bansos Anak Lewat Online yang Cair Rp 2,2 Juta untuk Siswa SD Sampai SMA
PIP Kemendikbud 2023 Kapan Cair Lagi? Cara Cek Daftar Penerima Bansos Anak Lewat Online yang Cair Rp 2,2 Juta untuk Siswa SD Sampai SMA--
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang memiliki status yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa yang turut terdampak bencana alam.
- Siswa yang merupakan korban musibah di daerah konflik.
- Siswa yang berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Cara Cek Penerima PIP
- Buka laman di samping ini yag dapa Anda klik secara langsung pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, NIK, kemudian hasil akan muncul di hadapan Anda.
- Klik cari, kemudian akan muncul informasi.
Rincian Nominal PIP 2023
Setiap siswa yang menerima dana bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima nominal bantuan yang sama walaupun tidak menerima bantuan jenis KIP.
Berikut nominal bantuan yang diterima setiap mahasiswa selama satu tahun akademik:
- Siswa SD Terima bantuan sosial sebesarRp 450.000
- Siswa SMA akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 750.000
- Siswa SMA akan menerima bantuan sosial sebesar Rp 1 juta.
Perlu diketahui bahwa siswa yang memiliki kartu Indonesia Pintar secara otomatis dapat menerima PIP dari Kemendikbud, namun bisa juga tidak mendapatkan.
Perolehan KIP didukung sepanjang nama siswa masih terdaftar di DTKS dan juga ditandai sebagai PIP yang memenuhi syarat di Dapodik.
Baca juga: Rahasia dan Cinta Rabu 1 Maret 2023 Episode 33: Debu Mulai Menyadari Betapa Cantik dan Kayanya Dwita
Anda dapat menjadi penerima PIP Kemendikbud dengan mendaftar di DTKS Kemensos dan terdaftar sebagai penerima PIP di Dapodik.
Simak cara mendaftar ada pada halaman berikutnya,