RESMI SAH? RKUHP Disahkan, Tidak Menikah Berani Check-in di Hotel Ancaman Dipenjara 1 Tahun Didepan Mata

RESMI SAH? RKUHP Disahkan, Tidak Menikah Berani Check-in di Hotel Ancaman Dipenjara 1 Tahun Didepan Mata

RESMI SAH? RKUHP Disahkan, Tidak Menikah Berani Check-in di Hotel Ancaman Dipenjara 1 Tahun Didepan Mata-Sang Hyun Cho /PIXABAY-

Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.



Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

"Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624 dilansir dari CNBCIndonesia.***



×

TAG: #rkuhp
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm