HOT News! Status Agnes Gracia AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Dijerat Pasal Berlapis, Apakah Sama dengan Status Tersangka?
HOT News! Status Agnes Gracia AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Dijerat Pasal Berlapis, Apakah Sama dengan Status Tersangka?--
SITNAS.id - HOT News! Status Agnes Gracia AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Dijerat Pasal Berlapis, Apakah Sama dengan Status Tersangka?
Seperti yang diberitakan bahwa pihak kepolisian resmi menetapkan inisial AG yang diketahui publik sebagai Agnes Gracia pacar dari Mario Dandy sebagai pelaku baru.
Status AG sebelumnya merupakan sebagai saksi penganiayaan David dan kini alami kenaikan menjadi pelaku penganiayaan David Ozora.
Baca juga: Kumpulan Bos Sultan Nih! Cek 7 Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Nomer 3 Calon Kota Peyangga IKN
Baca juga: UPDATE Manhwa Lookism Chapter 438 439 Bahasa Indonesia: Kekuatan Generasi I Terkuat vs Hyungseok
Meskipun AG masih di bawah umur, peningkatan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum memakan waktu yang cukup lama karena harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak.
Penetapan status ini juga melibatkan banyak ahli terkait peningkatan status tersebut, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Namun tak hanya itu saja karena juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana, dan lain-lain.
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hengki dilansir Sitnas.id dari Insertlive pada Kamis, 3 Maret 2023.
Agnes Gracia dijerat pasal berlapis, cek pada halaman berikutnya,