Perubahan Status Agnes Gracia Jadi Tersangka Penganiayaan David Bukan Lagi Saksi? Dijerat Pasal Berlapis, Hengki: Tidak Boleh Disebut Tersangka

Perubahan Status Agnes Gracia Jadi Tersangka Penganiayaan David Bukan Lagi Saksi? Dijerat Pasal Berlapis, Hengki: Tidak Boleh Disebut Tersangka

Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Resmi Jadi Tersangka Baru dan Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Sebut Tidak Boleh Disebut Tersangka? Kenapa--

SITNAS.id - Perubahan Status Agnes Gracia Jadi Tersangka Penganiayaan David Bukan Lagi Saksi? Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tidak Boleh Disebut Tersangka.

Memicu pertanyaan baru dari warganet, apakah status pelaku penganiayaan berbeda dengan status tersangka?



Kabar terbaru ini akan menjawab berbagai pertanyaan warganet mengenai status baru dari AG alias Agnes Gracia, akan terjawab berdasarkan keterangan dari pihak terkait, cek selengkapnya disini.

Baca juga: Kalangan Orang Tajir Saja? Inilah 3 Mall Termewah di Singkawang yang Miliki Interior Megah dan Jadi Pusat Perbelanjaan Terlengkap Paling Populer

Seperti yang diberitakan bahwa pihak kepolisian resmi menetapkan inisial AG yang diketahui publik sebagai Agnes Gracia pacar dari Mario Dandy sebagai pelaku baru.



Status AG sebelumnya merupakan sebagai saksi penganiayaan David dan kini alami kenaikan menjadi pelaku penganiayaan David Ozora.

Baca juga: Kumpulan Bos Sultan Nih! Cek 7 Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Nomer 3 Calon Kota Peyangga IKN

Baca juga: UPDATE Manhwa Lookism Chapter 438 439 Bahasa Indonesia: Kekuatan Generasi I Terkuat vs Hyungseok

Baca juga: Sekolah Favorit dan Terbaik! Inilah 14 SMP di Kebumen Jateng, Beserta MTS Terbaik dengan Berikan Guru Kompeten hingga Sarana Prasarana Terlengkap

Meskipun AG masih di bawah umur, peningkatan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum memakan waktu yang cukup lama karena harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak.

Penetapan status ini juga melibatkan banyak ahli terkait peningkatan status tersebut, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Namun tak hanya itu saja karena juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana, dan lain-lain.

"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hengki dilansir Sitnas.id dari Insertlive pada Kamis, 3 Maret 2023.

Agnes Gracia dijerat pasal berlapis, cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya