Perubahan Status Agnes Gracia Jadi Tersangka Penganiayaan David Bukan Lagi Saksi? Dijerat Pasal Berlapis, Hengki: Tidak Boleh Disebut Tersangka

Perubahan Status Agnes Gracia Jadi Tersangka Penganiayaan David Bukan Lagi Saksi? Dijerat Pasal Berlapis, Hengki: Tidak Boleh Disebut Tersangka

Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Resmi Jadi Tersangka Baru dan Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Sebut Tidak Boleh Disebut Tersangka? Kenapa--

Status Tersangka AG setara Tersangka?

Proses penetapan status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, tim psikologi untuk melakukan pemeriksaan dan serangkaian tes, serta ahli lainnya.

Selain itu, penyidik juga harus menghadapi dua kelompok subjek hukum dalam penanganan kasus ini, yaitu pelaku orang dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum serta anak sebagai korban.



"Kemudian kita juga menghadapi dua subjek hukum yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu pertama anak sebagai korban dan kedua anak sebagai saksi. Yang kedua ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Hengki.

Baca juga: Pilihan Sekolah Terbaik! 14 SMP MTS Terkenal di Kebumen Menurut Kemendikbud, Terpercaya Berdasarkan Nilai dan Prestasi

Baca juga: Untuk Anak Jangan Coba-Coba! 14 SMP di Kebumen Jawa Tengah dan Daftar MTS Terbaik, Miliki Kelas Kondusif hingga Fasilitas Up to Date



Baca juga: Berani Dateng? Mall Paling Sepi di Tarakan Kalimantan Utara ini Seperti Rumah Hantu

Penetapan status tersangka untuk AG harus dilakukan dengan hati-hati agar pemenuhan hak-hak anak tetap terpenuhi.

Oleh karena itu, penyidik tetap melaksanakan pola penyidikan scientific crime investigation.

"Dalam proses penyidikan kami, kami tetap melaksanakan pola penyidikan scientific crime investigation," sambungnya.

Status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, AG disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena masih menjadi saksi.

Namun, kini status AG naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda.

Cek hukuman AG, akan dijerat pasal berlapis, cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya