AG Agnes Gracia Resmi Jadi Pelaku Penganiayaan Terancam Pasal Berlapis, Apakah Kenaikan Status Setara Tersangka?
Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?-tiktok-
SITNAS.id -AG Agnes Gracia Resmi Jadi Pelaku Penganiayaan Terancam Pasal Berlapis, Apakah Kenaikan Status Setara Tersangka?
Peningkatan status AG telah menimbulkan pertanyaan baru dari masyarakat online yang ingin tahu apakah status tersangka yang dituduh melakukan penganiayaan berbeda dengan status AG tersebut.
Kabar terbaru yang akan diungkapkan akan memberikan jawaban yang lebih jelas mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Hal ini akan didasarkan pada keterangan dari pihak yang berwenang dan dapat diakses secara lengkap di sini.
Seperti yang diberitakan bahwa pihak kepolisian resmi menetapkan inisial AG yang diketahui publik sebagai Agnes Gracia pacar dari Mario Dandy sebagai pelaku baru.
Status AG sebelumnya merupakan sebagai saksi penganiayaan David dan kini alami kenaikan menjadi pelaku penganiayaan David Ozora.
Meskipun AG masih di bawah umur, peningkatan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum memakan waktu yang cukup lama karena harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak.
Penetapan status ini juga melibatkan banyak ahli terkait peningkatan status tersebut, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Namun tak hanya itu saja karena juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana, dan lain-lain.
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hengki dilansir Sitnas.id dari Insertlive pada Kamis, 3 Maret 2023.
Agnes Gracia dijerat pasal berlapis, cek pada halaman berikutnya,