Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Resmi Jadi Tersangka Baru dan Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Sebut Tidak Boleh Disebut Tersangka? Kenapa
Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Resmi Jadi Tersangka Baru dan Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Sebut Tidak Boleh Disebut Tersangka? Kenapa--
SITNAS.id -Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Resmi Jadi Tersangka Baru dan Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Sebut Tidak Boleh Disebut Tersangka? Kenapa
Baru-baru ini pihak terkait memebberkan mengenai status baru AG pacar Mario Dandy yang tidak boleh disebut tersangka meskipun menjadi pelaku penganiayaan.
Tentu saja peningkatan status AG telah menimbulkan pertanyaan baru dari warganet yang penasaran dengan status Penganiayaan apakah setara dengan status Tersangka.
Kabar terbaru yang akan diungkapkan akan memberikan jawaban yang lebih jelas mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Hal ini akan didasarkan pada keterangan dari pihak yang berwenang dan dapat diakses secara lengkap di sini.
Seperti yang diberitakan bahwa pihak kepolisian resmi menetapkan inisial AG yang diketahui publik sebagai Agnes Gracia pacar dari Mario Dandy sebagai pelaku baru.
Status AG sebelumnya merupakan sebagai saksi penganiayaan David dan kini alami kenaikan menjadi pelaku penganiayaan David Ozora.
Meskipun AG masih di bawah umur, peningkatan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum memakan waktu yang cukup lama karena harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak.
Penetapan status ini juga melibatkan banyak ahli terkait peningkatan status tersebut, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Namun tak hanya itu saja karena juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana, dan lain-lain.
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hengki dilansir Sitnas.id dari Insertlive pada Kamis, 3 Maret 2023.
Agnes Gracia dijerat pasal berlapis, cek pada halaman berikutnya,