Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?

Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?

Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?-tiktok-

SITNAS.id Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?

Baru-baru ini pihak terkait membeberkan mengenai status baru AG pacar Mario Dandy yang tidak boleh disebut tersangka meskipun menjadi pelaku penganiayaan.



Tentu saja peningkatan status AG telah menimbulkan pertanyaan baru dari warganet yang penasaran dengan status Penganiayaan apakah setara dengan status Tersangka.

Berikut ini keterangan lebih lanjut mengenai status baru AG beserta dengan penjelasan dan alasannya.

Hal ini akan didasarkan pada keterangan dari pihak yang berwenang dan dapat diakses secara lengkap di sini.



Baca juga: Kota di Jawa Timur Ini Jadi Satu-satunya yang Berhasil Meraih Penghargaan Adipura Kencana 2022, Apakah Itu Kota Kalian?

Baca juga: Perubahan Status Agnes Gracia Jadi Tersangka Penganiayaan David Bukan Lagi Saksi? Dijerat Pasal Berlapis, Hengki: Tidak Boleh Disebut Tersangka

Baca juga: Kalangan Orang Tajir Saja? Inilah 3 Mall Termewah di Singkawang yang Miliki Interior Megah dan Jadi Pusat Perbelanjaan Terlengkap Paling Populer

Seperti yang diberitakan bahwa pihak kepolisian resmi menetapkan inisial AG yang diketahui publik sebagai Agnes Gracia pacar dari Mario Dandy sebagai pelaku baru.

Status AG sebelumnya merupakan sebagai saksi penganiayaan David dan kini alami kenaikan menjadi pelaku penganiayaan David Ozora.

Meskipun AG masih di bawah umur, peningkatan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum memakan waktu yang cukup lama karena harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak.

Penetapan status ini juga melibatkan banyak ahli terkait peningkatan status tersebut, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Namun tak hanya itu saja karena juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana, dan lain-lain.

Baca juga: Kronologi Penemuan Bocah SD Gantung Diri di Banyuwangi jawa Timur, Cek Penyebab dan Motif Anak 11 Tahun Akhiri Hidup

Baca juga: Viral Tiktok Siswa SD di Banyuwangi Bunuh Diri dan Ditemukan Tewas Menggantung di Pintu Dapur, Penyebab Masih Tanda Tanya

Baca juga: Harga dan Menu Promo KFC TBT Hari ini Kamis 2 maret 2023, Spesial The Best Thrusday, Ngiler Makan Rosemary Chicken dengan Harga Lebih Murah

"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hengki dilansir Sitnas.id dari Insertlive pada Kamis, 3 Maret 2023.

Cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya