Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?
Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?-tiktok-
SITNAS.id Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?
Baru-baru ini pihak terkait membeberkan mengenai status baru AG pacar Mario Dandy yang tidak boleh disebut tersangka meskipun menjadi pelaku penganiayaan.
Tentu saja peningkatan status AG telah menimbulkan pertanyaan baru dari warganet yang penasaran dengan status Penganiayaan apakah setara dengan status Tersangka.
Berikut ini keterangan lebih lanjut mengenai status baru AG beserta dengan penjelasan dan alasannya.
Hal ini akan didasarkan pada keterangan dari pihak yang berwenang dan dapat diakses secara lengkap di sini.
Seperti yang diberitakan bahwa pihak kepolisian resmi menetapkan inisial AG yang diketahui publik sebagai Agnes Gracia pacar dari Mario Dandy sebagai pelaku baru.
Status AG sebelumnya merupakan sebagai saksi penganiayaan David dan kini alami kenaikan menjadi pelaku penganiayaan David Ozora.
Meskipun AG masih di bawah umur, peningkatan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum memakan waktu yang cukup lama karena harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak.
Penetapan status ini juga melibatkan banyak ahli terkait peningkatan status tersebut, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Namun tak hanya itu saja karena juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana, dan lain-lain.
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hengki dilansir Sitnas.id dari Insertlive pada Kamis, 3 Maret 2023.
Cek pada halaman berikutnya,