Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?

Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?

Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?-tiktok-

Status Tersangka AG setara Tersangka?

Proses penetapan status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, tim psikologi untuk melakukan pemeriksaan dan serangkaian tes, serta ahli lainnya.

Selain itu, penyidik juga harus menghadapi dua kelompok subjek hukum dalam penanganan kasus ini, yaitu pelaku orang dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum serta anak sebagai korban.



"Kemudian kita juga menghadapi dua subjek hukum yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu pertama anak sebagai korban dan kedua anak sebagai saksi. Yang kedua ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Hengki.

Baca juga: Sinopsis Serial India Anupamaa 3 Maret 2023: Vanraj Menyesal Menikahi Kavya yang Kini Menguasai Harta Keluarga Syah

Baca juga: Kumpulan Bos Sultan Nih! Cek 7 Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Nomer 3 Calon Kota Peyangga IKN



Baca juga: Simak 5 Daftar Kampus Terbaik di Papua, Inilah Kampus Favorit Ternyata Punya Banyak Prestasi Unggulan

Penetapan status tersangka untuk AG harus dilakukan dengan hati-hati agar pemenuhan hak-hak anak tetap terpenuhi.

Oleh karena itu, penyidik tetap melaksanakan pola penyidikan scientific crime investigation.

"Dalam proses penyidikan kami, kami tetap melaksanakan pola penyidikan scientific crime investigation," sambungnya.

Status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, AG disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena masih menjadi saksi.

Namun, kini status AG naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.

Baca juga: Viral Tiktok Siswa SD di Banyuwangi Bunuh Diri dan Ditemukan Tewas Menggantung di Pintu Dapur, Penyebab Masih Tanda Tanya

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda.

Cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya