Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?

Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?

Kenapa Agnes Gracia Tidak Boleh Disebut Tersangka Meski Berstatus Pelaku Penganiayaan? Kenapa Bisa Berbeda dan Mengapa?-tiktok-

Agnes Gracia Dijerat Pasal Berlapis

Status AG naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda.



Baca juga: Untuk Anak Jangan Coba-Coba! 14 SMP di Kebumen Jawa Tengah dan Daftar MTS Terbaik, Miliki Kelas Kondusif hingga Fasilitas Up to Date

Baca juga: Berani Dateng? Mall Paling Sepi di Tarakan Kalimantan Utara ini Seperti Rumah Hantu

Baca juga: Update Weak Hero Chapter 235 236 Bahasa Indonesia: Perang Lawan Aliansi - Eunjang Terdesak!!! Menunggu Datangnya Humin dan Sieun



AG akan dijerat dengan pasal berlapis karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Pasal yang akan diterapkan terhadap AG adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," ujar Hengki.***

 

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya