RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan

RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan

RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan-Daniel Bone/pixabay-

1.Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2.Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


3.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Baca juga: SPOILER Drama Spesial Let's Meet in an Unfamiliar Season, Tayang Hari Ini Rabu, 7 Desember 2022 di KBS: Romansa Karantina COVID-19

Baca juga: Ternyata Ini Penghasil Padi Terbesar di Jawa Barat Bukan Ciamis atau Tasikmalaya, Tetapi Kota Ini dengan Penghasil Terbanyak Capai 9 Ton



Baca juga: Episode 76 Bintang Samudera Hari ini Rabu, 7 Desember 2022 di ANTV: Maya Resmi Berkomplot dengan Brahma

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Norma baru yang diatur adalah hidup bersama atau tinggal serumah tanpa menikah. Hal ini biasa terjadi di Belanda dan tercermin dalam hukum pidana saat ini.

Penerjemah menjadikannya kejahatan selama ada keluhan tentangnya. Namun, kondisi ini mengkhawatirkan pelaku bisnis perhotelan di Indonesia.

Simak kelanjutan pada halaman beirkutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya