RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan

RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan

RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan-Daniel Bone/pixabay-

Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.



Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

"Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624 dilansir dari CNBCIndonesia.***



Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya