RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan
RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan-Daniel Bone/pixabay-
Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
"Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624 dilansir dari CNBCIndonesia.***