RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan
RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan-Daniel Bone/pixabay-
SITNAS.id -RKUHP Disahkan! Pengusaha Bisnis Perhotelah Ramai Protes, Dampak Negatif pada Industri Pariwisata dan Perhotelan.
Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pidana. Keputusan tersebut diambil pada Selasa 6 Desember 2022 dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Partai Gerakan Indonesia Raya DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Tentunya berbicara tentang peradilan pidana tidak terlepas dari demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada bulan September 2019 di beberapa tempat, termasuk di Jakarta.
Demonstrasi besar yang juga menolak revisi RUU KUHP menjadi penyebab keterlambatan membahas usulan hukum pidana.
Sebelum diratifikasi atau disahkan, pelaku bisnis perhotelan memprotes karena undang-undang tersebut berdampak negatif pada industri pariwisata dan perhotelan.
Salah satunya terkait zina yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda golongan II atau paling banyak Rp 10 juta.
Salah satu yang menjadi kekhawatiran para pedagang adalah banyaknya wisatawan yang menolak masuk ke Indonesia dan berpindah ke negara lain. Misalnya ke Singapura, Thailand, Malaysia atau Vietnam.
Berdasarkan draf RKUHP versi tertanggal 30 November 2022 yang disampaikan Juru Bicara RKUHP Albert Aries pada Minggu 4 Desember 2022, KUHP saat ini merupakan peninggalan penjajah Belanda, sehingga mencerminkan budaya negara. Belanda
Seseorang tidak boleh membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan yang berhubungan seks di luar nikah atau perzinahan selama mereka setuju atau kedua pasangan setuju.
Perzinaan menjadi kejahatan hanya ketika salah satu dari mereka menikah atau kedua pasangan ternyata sudah menikah.
Simak hal yang tertuang dalam pasal 411 RKUHP, ada pada halaman berikutnya,