Isu Pemilu 2024 Ditunda, Jumhur Hidayat: Jika Terjadi, Akan Ada Gerakan People Power
Begini Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Wajib Patuhi 15 Hal Ini, Sesuai dengan Ketentuan kpu.go.ig--
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Keputusan tersebut memerintahkan KPU untuk memulai kembali proses pemilihan umum dari awal, yang berarti pemilu 2024 akan tertunda.
Banyak pihak yang menganggap keputusan ini tidak masuk akal dan melanggar konstitusi yang menentukan bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Bocoran Top 4 MasterChef Indonesia Season 10 Gio dan Mario Berhasil Pake Chef Jacket
Baca juga: Rangkuman MasterChef Indonesia Season 10 Sabtu 4 Maret 2023: Sen dan Fahmi Gagal Masuk Top 4
Menanggapi hal ini, Jumhur Hidayat, salah satu pengamat politik, menegaskan bahwa para hakim yang mengeluarkan keputusan tersebut tidak memahami hukum dan tata negara dengan baik.
“Sepertinya hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini benar-benar buta hukum tata negara sehingga buat keputusan yang ngawur”, tegas Jumhur
Namun, Jumhur Hidayat tidak langsung menuduh para hakim berdiri sendiri dan bebas dari intervensi.
Dia mencurigai bahwa keputusan PN Jakarta Pusat itu mungkin terjadi dalam satu orkestra dengan pihak-pihak petinggi negara dan pemerintahan yang menginginkan penundaan pemilu. Mereka menginginkan serangkaian "alasan" dan ingin menguji tanggapan masyarakat.