Apa Saja Syarat Nikah Sah di KUA? Ini Berkas Dokumen Menikah Calon Pengantin yang Disiapkan ke KUA Kecamatan

Apa Saja Syarat Nikah Sah di KUA? Ini Berkas Dokumen Menikah Calon Pengantin yang Disiapkan ke KUA Kecamatan

Syarat Dokumen Menikah di KUA--

SITNAS.id - Agar bisa menikah di KUA Kecamatan, calon pengantin pria dan wanita harus menyediakan berkas atau dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pada tahun 2023.

Semua dokumen persyaratan menikah harus disiapkan bersama-sama oleh kedua calon pengantin.



Baca juga: Nonton LAWA 2023 Sub Indo No Sensor di VIVAMAX Bukan Telegram atau Bioskopkerenin Film Semi Penuh Adegan Panas Dijamin Bikin Bergetar

Baca juga: Apa Itu Penyakit Leptospirosis? Begini Gejala dan Tanda-Tandanya, Lengkap dengan Upaya Pencegahan yang Dapat Dilakukan di Rumah, WASPADA

Dokumen persyaratan menikah ini berisi data pribadi calon pengantin yang nantinya akan diperiksa oleh petugas pencatatan pernikahan di KUA kecamatan.



Petugas akan memeriksa dokumen persyaratan yang masuk dan menyiapkan waktu untuk pelaksanaan ijab Kabul oleh pengulu KUA kecamatan.

Untuk itu, dokumen persyaratan menikah ke KUA kecamatan harus dipersiapkan jauh hari sebelum pernikahan dilaksanakan.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan BRI Simpedes dan Britama yang Wajib Kamu Tahu! Pilih Sesuai dengan Kebutuanmu

Baca juga: Aku si PETERNAK LELE, Game Laris Top Free Simulation Games, Bisa Didownload di Google Play

Calon pengantin disarankan untuk menyiapkan dokumen ini paling tidak sebulan sebelum menikah dan mengajukan permohonan menikah ke KUA.

Dokumen persyaratan menikah ke KUA kecamatan ini merupakan syarat administrasi Daftar Menikah berdasarkan PMA No.20/2019.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya