Apa Saja Syarat Nikah Sah di KUA? Ini Berkas Dokumen Menikah Calon Pengantin yang Disiapkan ke KUA Kecamatan

Apa Saja Syarat Nikah Sah di KUA? Ini Berkas Dokumen Menikah Calon Pengantin yang Disiapkan ke KUA Kecamatan

Syarat Dokumen Menikah di KUA--

Syarat Nikah di KUA

Dokumen persyaratan untuk menikah di KUA Kecamatan harus dipersiapkan sebagai berikut:

A. Langkah pertama adalah dengan mendaftar secara tertulis. Kemudian, pendaftar harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen berikut:



Baca juga: 40 Soal UTS Bahasa Sunda Kelas 4 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Simak Contoh Soal UTS Bahasa Sunda Kelas 4 Tahun 2023 Kurikulum Merdeka

Baca juga: Masuk TOP Universitas Terbaik, Inilah 3 Universitas Unggulan di Indonesia Salah Satunya di Jawa Timur lho!

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.



2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.

3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah sebelumnya.

4. Fotokopi kartu keluarga.

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat, untuk calon pengantin yang ingin menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

6. Persetujuan dari kedua calon pengantin yang mendaftar.

7. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang memiliki hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan tujuannya.

9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU no 1/1974 tentang perkawinan.

Baca juga: Terpantau Jennie Blackpink Salting Ketemu Park Seo Joon hingga Blak-Blakan Unggah Foto Pribadi di Akun IG @Jennierubyjane, Benih-Benih Cinta Muncul?

Baca juga: Salting, Park Seo Joon Jadi Aktor Pertama yang Ada di Instagram Jennie Blackpink, Wow Ada Apa Nih? Viral Usai Salting Ketemu di Paris

11. Surat izin dari TNI/Polri, jika calon pengantin berstatus anggota TNI/Polri.

12. Izin poligami dari pengadilan agama, bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.

13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang telah bercerai sebelum berlakunya UU no 7/1989 tentang peradilan agama.

14. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri, yang dibuat oleh lurah atau kepala desa, atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya