Apa Saja Syarat Nikah Sah di KUA? Ini Berkas Dokumen Menikah Calon Pengantin yang Disiapkan ke KUA Kecamatan
Syarat Dokumen Menikah di KUA--
B. Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan, dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari perwakilan resmi Republik Indonesia di luar negeri.
2. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
3. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
4. Izin poligami dalam bentuk keterangan penetapan dari pengadilan agama, bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
5. Akta cerai/keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
6. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan resmi dari pemerintah.
Itulah dokumen persyaratan yang harus disiapkan saat mengajukan permohonan pernikahan ke KUA kecamatan