Apa Saja Syarat Nikah Sah di KUA? Ini Berkas Dokumen Menikah Calon Pengantin yang Disiapkan ke KUA Kecamatan

Apa Saja Syarat Nikah Sah di KUA? Ini Berkas Dokumen Menikah Calon Pengantin yang Disiapkan ke KUA Kecamatan

Syarat Dokumen Menikah di KUA--

B. Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan, dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

Baca juga: Avril Lavigne Kandas dan Gagal Nikah dengan Mod Sun, Keciduk Pacaran dengan Tyga? Hingga Beredar Foro Ciuman Keduanya



Baca juga: Pacar Baru Avril Lavigne Mantan Kylie Jenner? Kepergok Ciuman Bareng Tyga hingga Lengket Terus, Makin Umbar Mesra?

1. Surat pengantar dari perwakilan resmi Republik Indonesia di luar negeri.

2. Persetujuan dari kedua calon pengantin.



3. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

4. Izin poligami dalam bentuk keterangan penetapan dari pengadilan agama, bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.

5. Akta cerai/keterangan cerai dari instansi yang berwenang.

6. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan resmi dari pemerintah.

Baca juga: Camaba Wajib Tahu! Simak Jadwal Tes TOEFL dan TPS/TPA Unhan Tahun 2023, Cek Jadwal Tes dan Prodi Terbaru Universitas Perhatanan RI

Baca juga: NONTON Drakor Big Bet Season 2 Episode 6 SUB Indo: Pengaruh Sung Hoon di Kedutaan Korea Filipina! Hari ini Rabu, 8 Maret 2023 di Disney+ Hotstar

Itulah dokumen persyaratan yang harus disiapkan saat mengajukan permohonan pernikahan ke KUA kecamatan

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya