Berapa Lama Proses Pencairan Dana KIP Kuliah 2023? Begini Estimasi Waktu Pencairan
Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka! Login dan Dapatkan Intensif Rp 4,2 Juta Langsung Cair-Mufid Majnun/unsplash-
Kapan Dana KIP Kuliah Cair? dan Berapa Lama Waktu Pencairan Dana KIP Kuliah?
Sementara itu, diketahui Sitnas.id dari berbagai sumbe, sebelum bank mencairkan dana KIPK, pihak Perguruan Tinggi harus mengirimkan Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan daftar calon penerima KIPK dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah tahap data pada awal tersebut telah lengkap, maka pihak Pelaksana Program Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan (PLPP) Kemendikbud melakukan proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan hal ini memakan waktu selama 1-2 minggu.
Selanjutnya, dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja, pihak Kementerian Keuangan (KPPN) akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan melakukan transfer ke rekening penampungan Satuan Kerja Pelaksana Program Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Kemendikbud (Satker PLPP Kemdikbud).
Baca juga: Cara Pinjam Tiga KUR Bank BRI Bunga 6 Persen di Awal Tahun 2023, Mudah dan Cepat
Kemudian pihak bank penyalur melakukan proses transfer dana (1-2 hari kerja) atas perintah dari PLP Kemendikbud.
Setelah itu, pihak bank akan melakukan transfer dana ke rekening penerima.
Proses pencairan dana KIPK yang dimulai dari tahapan KPPN hingga dana tersalurkan dapat memakan waktu sekitar 30 hari kalender.
Dalam hal ini, ditambah dengan proses administrasi dari Perguruan Tinggi dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Puslatdik) yang memakan waktu sekitar 1-2 minggu, maka total estimasi pencairan dana tersebut adalah sekitar 44 hari.
Demikianlah informasi terkait dengan estimasi waktu pencairan dana KIPK bagi para penerima beasiswa.***