Bagaimana Kronologi 2 Mahasiswa Universitas Andalas Terlibat Perilaku Menyimpang, Timbulkan Belasan Korban, Ststus Belum Tersangka
Bagaimana Kronologi 2 Mahasiswa Universitas Andalas Terlibat Perilaku Menyimpang, Timbulkan Belasan Korban, Ststus Belum Tersangka-PublicDomainPictures /pixabay-
SITNAS.id – Bagaimana Kronologi 2 Mahasiswa Universitas Andalas Terlibat Perilaku Menyimpang, Timbulkan Belasan Korban, Ststus Belum Tersangka.
Berita yang cukup menghebohkan, terungkap bahwa terdapat dua orang mahasiswa yang sedang menempuh studi di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas atau yang biasa disingkat dengan Unand, diduga terlibat dalam perilaku yang dianggap tidak pantas alias berperilaku menyimpang.
Kedua mahasiswa tersebut berinisial HJ dan NZ, dan kabar mengenai perilaku mereka yang menyimpang menjadi sorotan publik.
Baca juga: Ternyata Ini! Cara Isi Gopay Lewat mBanking BCA, Mandiri, BNI, dan CIMB, Mudah dan Ngak Ribet
Berdasarkan informasi yang lebih detail, pihak kampus Unad telah memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara kepada kedua mahasiswa tersebut. Akibatnya, mereka tidak dapat melanjutkan kegiatan perkuliahan untuk jangka waktu yang ditentukan.
Hal ini merupakan akibat dari perilaku menyimpang yang mereka lakukan dengan mengambil atau merekam bagian-bagian sensitif dari para korban yang sedang tertidur. Hingga saat ini, kasus ini telah menimpa sebanyak 12 orang korban.
"Ya, sudah dinonaktifkan," ujar Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi, dilansir Sitnas.id dari Viva pada Senin, 6 Maret 2023.
Lebih lanjut, Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi, membeberkan bahwa kedua mahasiswa HJ dan NZ telah di non-aktifkan selama 30 hari.
Namun, masa penonaktifan dapat diperpanjang jika masih terdapat tindakan yang memerlukan investigasi lebih lanjut dari pihak kampus.
Sementara itu, diketahui bahwa selama masa penonaktifan, mereka dilarang mengakses kegiatan perkuliahan dan juga tidak dapat mengakses portal kampus.
Selin itu ia juga membeberkan bahwa penonaktifan keduanya akan segera berhenti usai adanya keputusan dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
Cek pada halaman berikutnya,