Cara Lolos Gelombang 49 Kartu Prakerja, Waspadai Jangan Lakukan Hal-Hal ini yang dapat Merugikan Anda hingga Status Peserta Dicabut
Cara Lolos Gelombang 49 Kartu Prakerja, Waspadai Jangan Lakukan Hal-Hal ini yang dapat Merugikan Anda hingga Status Peserta Dicabut-Ronny Sefria/PIXABAY-
SITNAS.id – Cara Lolos Gelombang 49 Kartu Prakerja, Waspadai Jangan Lakukan Hal-Hal ini yang dapat Merugikan Anda hingga Status Peserta Dicabut.
Kartu Prakerja merupakan sebuah program bantuan semi-sosial yang dirintis oleh Kementerian Sosial. Tujuan utama dari program ini adalah memberikan bantuan bagi para pekerja maupun pengangguran, dengan cara membantu meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja mereka.
Sehingga, diharapkan peserta dapat bersaing dengan lebih baik di pasar kerja yang semakin kompetitif saat ini.
Program ini dirancang secara khusus untuk membantu peserta dalam mengembangkan keterampilan dan kemampuan kerja, serta meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.
Melalui program Kartu Prakerja, peserta akan diberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai jenis pelatihan yang relevan dengan bidang kerja yang diinginkan.
Selain itu, program ini juga memberikan bantuan biaya yang diberikan kepada peserta dalam bentuk subsidi pelatihan, insentif pencapaian, hingga bantuan modal usaha bagi mereka yang ingin berwirausaha.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan peserta dapat lebih mudah untuk memperoleh pekerjaan atau menciptakan peluang usaha yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Namun bila Anda telah lolos maka segera membeli pelatihan terbaru yang sesuai dengan minat Anda. Penerima Kartu Prakerja dapat diverifikasi melalui SMS, email dan website prakerja.go.id.
Setelah lolos seleksi batch, peserta dapat melihat nomor kartu prakerja dan saldo rekening di dashboard akun.
Apabila Anda tidak lolos, maka Anda akan mendapat notifikasi yang berada di dashboard akun prakerja. Peserta yang berhasil akan mendapatkan dana pelatihan akan ditampilkan di dashboard Anda.
Baca juga: Pengen Jadi TKI Tapi Kurang Modal? Bisa Pake Modal KUR TKI Bank BRI, Ini Syarat dan Caranya
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pasal 11 Tahun 2020.
Perlu diperhatikan bahwa bila peserta kartu prakerja gelombang 48 tidak kunjung menggunakan dana sebagai pelatihan, dengan batas waktu yang telah di tentukan maka status keanggotaan akan dicabut.
Pencabutan kepesertaan mengakibatkan peserta tidak dapat kembali mengikuti Program Kartu Pra Kerja atau masuk daftar hitam.
Selain itu, hibah pelatihan yang dibayarkan akan dikembalikan ke rekening tunai kartu pra-kerja.
Simak syarat, rincian besaran intensif hingga cara ikut gelombang ada pada halaman berikuntya,