Tanah 30 Hektare Diklaim Orang, Sarimewati Janji Memperjuangkan Hak Lahannya sampai ke Presiden

Tanah 30 Hektare Diklaim Orang, Sarimewati Janji Memperjuangkan Hak Lahannya sampai ke Presiden

Tanah 30 Hektare Diklaim Orang, Sarimewati Janji Memperjuangkan Hak Lahannya sampai ke Presiden-DJI-Agras/pixabay-

 

Sarimewati menjelaskan jika asal muasal kasus ini ketika ia mencoba untuk melaporkan aksi penyerobotan lahan pada tahun 2016 ke Polda Lampung. AN selaku terlapor ini melakukan pegerukan tanah secara perlahan tanpa izin. 

Atas laporan ini AN ditetapkan sebagai tersangka. Namun AN tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena kurangnya barang bukti. Bukti yang dimaksud adalah bukti sah kepemilikan lahan. 



Melalui kuasa hukumnya Marwan menjelaskan bahwa Sarimewati mempercayakan surat kepemilikan tanah yang dipegang oleh Sofyan (adik kandung almarhum) yang sementara ini tinggal di Jakarta. 

Namun belakangan ini surat kepemilikan lahan ini kemudian dipalsukan dan diganti menjadi nama AN (tersangka) dan istri. AN dipolisikan atas dasar memalsukan surat kepemilikan milik Sarimewati. 

Sarimewati memiliki surat fotokopi legalisir yang disahkan oleh kecamatan terdaftar, namun surat tersebut ditolak kejaksaan dan membutuhkan surat asli. 



Pihak penyidik dan kejaksaan berkas yang ditolak karena butuh surat kepemilikan SKJB yang dimiliki oleh AN yang diduga palsu. Namun sayangnya penyidikan mulai terbengkalai hingga habis waktu penyelidikan. 

Pihak kuasa hukum Sarimewati sudah kerap kali menyakan kepada Penyidik Sibdit II Destreskrimum Polda Lampung namun upaya kerap kali jadi sia-sia.

Sementara itu, pihak Direktur Reserse Kriminal Umum Pol Reynold menjelaskan bahwa terkait AJB tersebut sudah dilakukan pengeledahan namun surat resmi tanah atau AJB tidak ditemukan. 

Reynold juga menjelaskan jika AN sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihak JPU justru meminta surat resmi legalitas tanah tersebut.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya