Sosok Sarimewati Pemilik Tanah yang Kehilangan Hak Legalitas Lahan, 30 Hektare Tanah Diklaim Orang Lain
Polisi-alexander/unplash-
SITNAS.id - Sosok Sarimewati Pemilik Tanah yang Kehilangan Hak Legalitas Lahan, 30 Hektare Tanah Diklaim Orang Lain.
Sarimewati adalah sosok wanita berusia 76 tahun yang terus berjuang untuk mendapatkan kembali tanah 30 hektare miliknya yang ia beli dengan uang hasil jerih payahnya.
Sarimewati menjelaskan jika asal muasal kasus ini ketika ia mencoba untuk melaporkan aksi penyerobotan lahan pada tahun 2016 ke Polda Lampung. AN selaku terlapor ini melakukan pegerukan tanah secara perlahan tanpa izin.
Atas laporan ini AN ditetapkan sebagai tersangka. Namun AN tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena kurangnya barang bukti. Bukti yang dimaksud adalah bukti sah kepemilikan lahan.
Baca juga: Tanah 30 Hektare Diklaim Orang, Sarimewati Janji Memperjuangkan Hak Lahannya sampai ke Presiden