Sosok Sarimewati Pemilik Tanah yang Kehilangan Hak Legalitas Lahan, 30 Hektare Tanah Diklaim Orang Lain
Polisi-alexander/unplash-
Mencari keadilan atas tanah yang telah diklaim orang lain. Sarimewati tidak lelah untuk terus mencari bukti bahwa tanah seluas 30 hektare yang seharunya miliknya yang berada di Lampung.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung sejak tahun 2016 dan hingga saat ini masih gantung meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya Marwan menjelaskan bahwa Sarimewati mempercayakan surat kepemilikan tanah yang dipegang oleh Sofyan (adik kandung almarhum) yang sementara ini tinggal di Jakarta.
Namun belakangan ini surat kepemilikan lahan ini kemudian dipalsukan dan diganti menjadi nama AN (tersangka) dan istri. AN dipolisikan atas dasar memalsukan surat kepemilikan milik Sarimewati.
Sarimewati memiliki surat fotokopi legalisir yang disahkan oleh kecamatan terdaftar, namun surat tersebut ditolak kejaksaan dan membutuhkan surat asli.
Pihak penyidik dan kejaksaan berkas yang ditolak karena butuh surat kepemilikan SKJB yang dimiliki oleh AN yang diduga palsu. Namun sayangnya penyidikan mulai terbengkalai hingga habis waktu penyelidikan.
Pihak kuasa hukum Sarimewati sudah kerap kali menyakan kepada Penyidik Sibdit II Destreskrimum Polda Lampung namun upaya kerap kali jadi sia-sia.
Sementara itu, pihak Direktur Reserse Kriminal Umum Pol Reynold menjelaskan bahwa terkait AJB tersebut sudah dilakukan pengeledahan namun surat resmi tanah atau AJB tidak ditemukan.
Reynold juga menjelaskan jika AN sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihak JPU justru meminta surat resmi legalitas tanah tersebut.***