In The Name Of God: A Holy Betrayal Dianggap Melanggar Prinsip Praduga Tak Bersalah, Jeong Myeong Seok Langsung Mengajukan Tuntutan Penolakan Tayang

In The Name Of God: A Holy Betrayal Dianggap Melanggar Prinsip Praduga Tak Bersalah,  Jeong Myeong Seok Langsung Mengajukan Tuntutan Penolakan Tayang

In The Name Of God: A Holy Betrayal Dianggap Melanggar Prinsip Praduga Tak Bersalah - Jeong Myeong Seok Langsung Mengajukan Tuntutan Penolakan Tayang-In The Name Of God: A Holy Betrayal-whauworld/instagram

Jelang penayangan perdana In The Name of God: A Holy Betrayal ini, pihak Jeong Myeong Seok langsung mengajukan tuntutan penolakan serial dokumenter ini ke pengadilan negeri Korea Selatan karena JMS atau Jeong Myeong-seok (alias Jung Myung-seok) mengklaim bahwa pertunjukan tersebut adalah fiksi, melanggar prinsip praduga tak bersalah dan merusak kebebasan beragama.

Pengadilan Korea pada Kamis, 2 Maret 2023 menolak permintaan kelompok agama lokal yang meminta untuk menghentikan rilis seri dokumenter Netflix baru tentang pemimpinnya.



Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak permintaan yang dibuat oleh sekte agama Christian Gospel Mission, yang lebih dikenal sebagai JMS (Jesus Morning Star), terhadap MBC dan Netflix.

Pengadilan mengatakan MBC dan Netflix tampaknya telah membuat program tersebut berdasarkan sejumlah besar materi objektif dan subjektif yang mendukung klaimnya.

Namun di balik  kontroversial serial documenter tersebut, para pemeran menuai banjir pujian dari penonton atas acting mereka.***



Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya