Kronologi Pembimbing Mulok Setubuhi Anak SMP di Gudo, Bujuk Rayu Janjikan Dinikahi, Batal Jadi Mantu Ibu Korban Laporkan Polisi
Kabar Terbaru Kasus Perampokan Rumah Agen Bank di Gresik, Pelaku Gorok Leher Istri hingga Tewas, Duit Nasabah Dsikat Habis-David von Diemar/UNPLASH-
Hukuman AG
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan hal ini, mengatakan bahwa pelaku telah dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 13 Februari dan kemudian ditangkap pada tanggal 6 Maret lalu.
“Kemudian kita bekuk (6/3) lalu, statusnya sudah tersangka,” ujarnya lebih lanjut.
AG kini dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu diketahui bahwa AG telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui telah berhubungan badan dengan korban dan menjaminkannya akan menikahinya, menggunakan modus bujuk rayu. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban.
“Perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan dijanjikan akan dinikahi. Jadi modusnya bujuk rayu,” sambungnya.
Perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur adalah tindakan yang sangat tidak patut dilakukan dan melanggar hak-hak anak.***