Begini Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik Beserta Dokumen dan Berkas Apa Saja yang Perlu Disiapkan

 Begini Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik Beserta Dokumen dan Berkas Apa Saja yang Perlu Disiapkan

Begini Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik Beserta Dokumendan Berkas Apa Saja yang Perlu Disiapkan- CARSbyML/YOUTUBE-

SITNAS.id - Begini Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik Beserta Dokumen dan Berkas Apa Saja yang Perlu Disiapkan.

Kini, masyarakat Indonesia mulai marak menggunakan kendaraan dengan tenaga listrik, seperti sekuter Listrik maupun mobil listrik.



Hal ini disebabkan oleh rencana pemerintah untuk memberikan subsidi kepada kendaraan bermotor berbasis listrik. Pemberian subsidi ini direncanakan akan dimulai pada tanggal 20 Maret 2023.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Maret 2023: Nina Ditemui Aldebaran yang Meminta Askara Kembali Padanya

Baca juga: Cek Harga Promo JSM Superindo Terbaru Sabtu 11-12 Maret 2023, Bebas Belanja Apa Saja Tanpa Keluar Banyak Uang



Baca juga: Ada ALFAPOP! Cek Katalog Promo JSM Alfamart Terbaru Hari ini Sabtu 11-12 Maret 2023, Spesial Belanja Murah Dimana Lagi Kalau Bukan Alfamart?

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua merek kendaraan bermotor akan mendapatkan subsidi ini. Hanya merek-merek tertentu yang secara resmi telah didaftarkan oleh pemerintah untuk mengikuti program subsidi ini, seperti Hyundai dan Wuling.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers KBLBB di Kantor Kemenko Marves Jakarta pada tanggal 6 Maret 2023.

Menurut Agus, sebanyak 35.900 unit kendaraan telah didaftarkan untuk mendapatkan subsidi ini hingga akhir Desember 2023.

Meski demikian, pengurusan pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik, menjadi salah satu hal yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat Indonesia yang berencana untuk membeli kendaraan ini.

Bagaimana cara mengurus STNK untuk mobil listrik?

Menurut Indonesia.go.id, aturan dan prosedur pengurusan STNK untuk mobil listrik telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.

Peraturan ini membahas tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara detail.

Cek pada halaman berikutnya, cara mengurus STNK kendaraan listrik, dilansir dari berbagai sumber

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya