Bagaimana Cara Mengurus STNK Mobil Listrik atau Motor Listrik? Demi Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Siapkan Berkas-Berkas Ini
Bagaimana Cara Mengurus STNK Mobil Listrik atau Motor Listrik? Demi Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Siapkan Berkas-Berkas Ini-Toyota RAIZE vs Daihatsu ROCKY/YOUTUBE-
SITNAS.id - Bagaimana Cara Mengurus STNK Mobil Listrik atau Motor Listrik? Demi Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Siapkan Berkas-Berkas Ini.
Tak dapat dipungkiri bahwa kecanggihan Teknologi membawa setiap negara mengalami perkembangan terbaru, bila biasanya menggunakan kendaraan motor dengan bahan bakar bensin, maka kali ini masyarakat mulai tertarik dengan kecanggihan kendaraan listrik.
Seluruh negara mulai menormalisasi penggunakan Kendaraan Listrik, termasuk Indonesia yang turut mengalami ketinggalan dan mencoba menyusul keterlambatan dalam teknologi Listrik.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Maret 2023: Nina Ditemui Aldebaran yang Meminta Askara Kembali Padanya
Kini, masyarakat Indonesia mulai marak menggunakan kendaraan dengan tenaga listrik, seperti sekuter Listrik maupun mobil listrik.
Hal ini disebabkan oleh rencana pemerintah untuk memberikan subsidi kepada kendaraan bermotor berbasis listrik. Pemberian subsidi ini direncanakan akan dimulai pada tanggal 20 Maret 2023.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Maret 2023: Nina Ditemui Aldebaran yang Meminta Askara Kembali Padanya
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua merek kendaraan bermotor akan mendapatkan subsidi ini. Hanya merek-merek tertentu yang secara resmi telah didaftarkan oleh pemerintah untuk mengikuti program subsidi ini, seperti Hyundai dan Wuling.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers KBLBB di Kantor Kemenko Marves Jakarta pada tanggal 6 Maret 2023.
Menurut Agus, sebanyak 35.900 unit kendaraan telah didaftarkan untuk mendapatkan subsidi ini hingga akhir Desember 2023.
Meski demikian, pengurusan pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik, menjadi salah satu hal yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat Indonesia yang berencana untuk membeli kendaraan ini.
Bagaimana cara mengurus STNK untuk mobil listrik?
Menurut Indonesia.go.id, aturan dan prosedur pengurusan STNK untuk mobil listrik telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan ini membahas tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara detail.
Cek pada halaman berikutnya, cara mengurus STNK kendaraan listrik, dilansir dari berbagai sumber