Bagaimana Cara Mengurus STNK Mobil Listrik atau Motor Listrik? Demi Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Siapkan Berkas-Berkas Ini

Bagaimana Cara Mengurus STNK Mobil Listrik atau Motor Listrik? Demi Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Siapkan Berkas-Berkas Ini

Bagaimana Cara Mengurus STNK Mobil Listrik atau Motor Listrik? Demi Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Siapkan Berkas-Berkas Ini-Toyota RAIZE vs Daihatsu ROCKY/YOUTUBE-

Cara Urus STNK Kendaraan Listrik

Untuk mengurus STNK mobil listrik, pemilik kendaraan harus melengkapi persyaratan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) lama, bukti pembayaran pajak kendaraan, dan sertifikat registrasi kendaraan bermotor (SRKB).

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan penggantian STNK lama dengan STNK kendaraan listrik ke kantor SAMSAT terdekat.



Setelah itu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan proses verifikasi data. Jika data telah diverifikasi, STNK kendaraan listrik akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik kendaraan. Proses ini akan memakan waktu sekitar satu minggu.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang berencana untuk membeli mobil listrik, pengurusan STNK kendaraan listrik dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca juga: Katalog Harga Promo HYPERMART Weekend Hari ini Sabtu 11-13 Maret 2023, Buat Kaum Hawa Full Senyum Karena Banjir Harga Murah!



Baca juga: Kriuk Bikin Nagih! Menu dan Harga Promo KFC Terbaru Hari ini Sabtu 11-31 Maret 2023, Spesial Buat Si Paling Sabar Jalani Rutinitas Harian

Baca juga: Awas Macet! Ada Penukaran Tiket Konser BLACKPINK Warga Dihimbau Hindari Lokasi ini, Dimana Saja? Cek Lokasinya Sekarang!

Cek Cara Urus Kendaraan Listrik

1. Kendaraan bermotor listrik kategori impor terurai atau sebagian, dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas.

  1. Untuk perorangan, dilengkapi dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan dengan orang lain.
  2. Badan hukum, melampirkan surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP, surat domisili, surat izin usaha perdagangan, dan nomor pokok wajib pajak yang dilegalisasi.
  3. Untuk instansi pemerintah, melengkapi surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP, faktur untuk BPKB, sertifikat uji tipe, sertifikat kendaraan NIK dari agen pemegang merek. Kemudian surat rekomendasi untuk angkutan umum dan hasil cek fisik kendaraan bermotor.

2. Kendaraan bermotor listrik impor utuh, dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas.

  1. Perorangan, melengkapi KTP dan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan.
  2. Badan hukum, melampirkan surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP, surat domisili, surat ijin usaha perdagangan, dan nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi.
  3. Instansi pemerintah, melampirkan surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP, faktur untuk BPKB, dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang.

Kemudian, setelah itu, surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan oleh pejabat bea cukai.***

 

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya