WASPADA! Inilah 20 Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi, Wajib Dilakukan Pemblokiran Terhadap Website Maupun Aplikasinya
WASPADA! Inilah 20 Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi, Wajib Dilakukan Pemblokiran Terhadap Website Maupun Aplikasinya-geralt/pixabay-
SITNAS.id - WASPADA! Inilah 20 Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi, Wajib Dilakukan Pemblokiran Terhadap Website Maupun Aplikasinya
Kata pinjol, mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebenarnya, apa sih pinjol itu? Pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi maupun website.
Mengapa beberapa orang memilih untuk meminjam secara online melalui aplikasi atau website pinjol? Hal tersebut karena Pinjol memiliki banyak manfaat.
Manfaat dari pinjol yaitu proses pengajuannya yang cepat dan mudah. Tidak hanya itu, suku bunga yang ditawarkannya pun cukup murah.
Hal tersebutlah yang mendorong orang-orang untuk melakukan pinjaman secara online. Namun, hal tersebut perlu diwaspadai. Karena ada beberapa entitas pinjol yang tergolong ilegal dan tentunya tidak aman bila Anda gunakan.
Baca juga: Bisa Dapat Uang Gratis Tiap Hari dan Masuk ke Dana! Ternyata Ini Caranya, Simak Terus!
Baca juga: Pengen Dapet Saldo Dana Gratis? Ternya Bisa Cuma Isi Survei atau Kuesioner Aja, Simak Berikut Ini
Informasi selengkapnya tentang pinjol ilegal di halaman selanjutnya, beserta daftar pinjol ilegal yang tidak aman.