WASPADA! Inilah 20 Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi, Wajib Dilakukan Pemblokiran Terhadap Website Maupun Aplikasinya

WASPADA! Inilah 20 Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi, Wajib Dilakukan Pemblokiran Terhadap Website Maupun Aplikasinya

WASPADA! Inilah 20 Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi, Wajib Dilakukan Pemblokiran Terhadap Website Maupun Aplikasinya-geralt/pixabay-

Pada Bulan Maret 2023 ini, Satgas Waspada Investasi atau SWI telah menemukan entitas pinjaman online ilegal sebanyak 20.

Semenjak satgas ini terbentuk, ada 4.500 entitas pinjol ilegal yang ditemukan. Sebab itu, ketua satgas tersebut memerintah agar dilakukan pemblokiran terhadap situs pinjol ilegal.



Tak hanya itu, pemblokiran juga dilakukan terhadap aplikasi pinjol yang tergolong ilegal sehingga tidak diakses oleh masyarakat. 

Ada 20 entitas pinjol ilegal yang telah ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi. Beberapa diantaranya yaitu sebagai berikut.

Baca juga: Cara Mudah Beli Mobil dengan Kredit di Bank Mandiri, Berikut Langkah Pengajuannya



Baca juga: Begini Tips dan Trik Lolos Pengajuan KUR BRI 2023, Cara Agar Lolos Survey dan Lolos Seleksi Administrasi, Demi Cairkan Rp 50 Juta.

Daftar 20 entitas pinjol ilegal di halaman selanjutnya

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya