WASPADA! Inilah 20 Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi, Wajib Dilakukan Pemblokiran Terhadap Website Maupun Aplikasinya
WASPADA! Inilah 20 Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi, Wajib Dilakukan Pemblokiran Terhadap Website Maupun Aplikasinya-geralt/pixabay-
Pada Bulan Maret 2023 ini, Satgas Waspada Investasi atau SWI telah menemukan entitas pinjaman online ilegal sebanyak 20.
Semenjak satgas ini terbentuk, ada 4.500 entitas pinjol ilegal yang ditemukan. Sebab itu, ketua satgas tersebut memerintah agar dilakukan pemblokiran terhadap situs pinjol ilegal.
Tak hanya itu, pemblokiran juga dilakukan terhadap aplikasi pinjol yang tergolong ilegal sehingga tidak diakses oleh masyarakat.
Ada 20 entitas pinjol ilegal yang telah ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi. Beberapa diantaranya yaitu sebagai berikut.
Baca juga: Cara Mudah Beli Mobil dengan Kredit di Bank Mandiri, Berikut Langkah Pengajuannya
Daftar 20 entitas pinjol ilegal di halaman selanjutnya