2 Host Streamer Aplikasi Dream Live Diciduk Kepolisian Terkait Konten Porno, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun?

2 Host Streamer Aplikasi Dream Live Diciduk Kepolisian Terkait Konten Porno, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun?

2 Host Streamer Aplikasi Dream Live Diciduk Kepolisian Terkait Konten Porno, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun?-freepik-

DSP ini menduga sebagai pemilik agensi. PP dan LS diduga merupakan pemilik akun @upil dan @yayang yang telah melakukan kejahatan cyber ini selama 3 bulan. 

Kompol Andi Kurniawan selaku Mapolres Jakbar menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mereka sudah melakukan tindakan tersebut selama 3 bulan. Kegiatannya ditangkap di lokasi yang berbeda. 



Polisi kemudian menemukan barang bukti seperti handphone hingga buku rekening. Polisi menjelaskan bahwa masing-masing pelaku ditemukan di Pondok Aren, Pulogadung dan Kabayoran Lama. 

Barang bukti ini melakukan penangkapan dengan adanya 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live kemudian handphone dan kemudian buku rekening. 

Hingga saat ini kemungkinan ketiga pelaku pasal 34 Juncto pasal 8 dan pasal 36 juncto pasal 10 UU 24 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***



Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya