Update Daftar UMK Jawa Timur 2023 yang Baru Disahkan, Tertinggi Kabupaten Mana? Simak List UMP/UMK Tahun 2023
daftar UMK Jatim 2023-iqbalnuril/pixabay-
SITNAS.id - Update Daftar UMK Jawa Timur 2023 yang Baru Disahkan, Tertinggi Kabupaten Mana? Simak List UMP/UMK 2023.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran nilai untuk Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jatim. Hal ini sudah disesuaikan dengan SK Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 yang baru saja dirilis pada Kamis, 8 Desember 2022 pukul 00.00 WIB.
Himawan kemudian sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja kemudian menjelaskan bahwa Jatim mengalami kenaikan di ring 1 sebesar Rp150 ribuan dengan jumlah pencapaian yang berada di ring 1. Kenaikan ini kemudian naik kembali dan mecapai kurang lebih Rp200 ribuan dengan jumlah kenaikan hingga 10 persen.
Himawan melanjutkan jika kenaikan ring 1 di Jatim ini berlaku untuk semua daerah di Jawa Timur mulai dari Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Kemudian lima upah terendah ada Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.