Berikut Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2023 Mode Kapal Laut, Segera Daftar Sekarang Sebelum Kuota Penuh!
Mudik Lebarannya Naik Kapal? Cek Jadwal Mudik Gratis 2023 Beserta Syarat dan Ketentuannya-NeilMorrell / 68 images/pixabay-
Tujuan mudik gratis ini diselenggarakan yaitu untuk mengurangi pemudik dengan sepedah motor.
Pemudik sepedah motor yang sudah didaftarkan mudik gratis terdiri dari dua penumpang dewasa dan satu penumpang balita.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Hubla, kuota mudik gratis 2023 menggunakan kapal laut ini sebanyak 5.000 orang dan 2.500 sepeda motor
Baca juga: Daftar Gaji PNS Tahun 2023, Simak Informasi Tunjangan hingga Gaji Golongan Calon ASN
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2023
- Wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
- Memiliki identitas diri berupa KTP dan SIM C. Bawa anak dibawah 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga.
- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK aktif.
- Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang disediakan, membawa persyaratan Identitas Diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK) juga STNK motor, paling lambat 2x24 jam setelah tanggal pendaftaran online.
- Standar Kelayakan sepedah : layak jalan, tidak bermodifikasi atau aksesoris tambahan yang mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kiri, kanan, maupun belakang.
- Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.
- BBM wajib dalam keadaan maksimal satu liter per motor.
- Seluruh peserta mudik gratis 2023 diwajibkan sudah melakukan vaksin Covid-19.
Simak jadwal pendaftaran ada pada halaman beriktunya,