Begini Cara Cairkan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan, Beserta Syarat dan Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan
Begini Cara Cairkan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan, Beserta Syarat dan Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan-PIXABAY-
SITNAS.id -Begini Cara Cairkan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan, Beserta Syarat dan Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan.
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Hari Tua atau JHT.
Jaminan Hari Tua ini merupakan hak bagi pekerja yang sudah bekerja selama minimal 10 tahun dan berhak menerima dana pensiun ketika memasuki masa pensiun nanti.
Untuk mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua, para peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat-syarat tersebut antara lain: peserta harus telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun bagi pekerja dengan masa kerja minimal 10 tahun, atau 58 tahun bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 10 tahun.
Baca juga: Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda
Selain itu, peserta juga harus telah keluar dari dunia kerja, baik karena pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia. Jika peserta masih aktif bekerja, maka pencairan Jaminan Hari Tua tidak dapat dilakukan.
Untuk mengajukan pencairan, peserta harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan, fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan bebas hutang dari pihak bank.
Setelah dokumen-dokumen diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses pencairan Jaminan Hari Tua.
Pencairan dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank peserta atau melalui cek yang dikirimkan ke alamat peserta.
Maka dari itu, bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, segera ajukan pencairan Jaminan Hari Tua Anda untuk mendapatkan manfaat yang telah Anda perjuangkan selama bekerja.
Meski bukan jenis layanan baru, namun layanan ini kurang diketahui dan dimanfaatkan oleh para peserta BPJS.
Untuk mendapatkan dana tersebut, terdapat 2 cara yakni online dan offline dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ulasan lengkapnya
Cek syarat dan cara penciran ada pada halaman berikutnya,