Bingung Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat, Dokumen yang Duisiapkan hingga Langkah-Langkah Pengajuan

Bingung Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat, Dokumen yang Duisiapkan hingga Langkah-Langkah Pengajuan

Bingung Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat, Dokumen yang Duisiapkan hingga Langkah-Langkah Pengajuan- Susanne Nicolin/PIXABAY-

SITNAS.id -Bingung Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat, Dokumen yang Duisiapkan hingga Langkah-Langkah Pengajuan.

Jangan lewatkan informasi lengkap mengenai proses pencairan jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang mulai dapat dicairkan.



Tentunya para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Hari Tua atau JHT.

Baca juga: Sosok Profil Jeong Myeong Seok Sekarang? Apa Masih Hidup Atau Ssudah Mati? Viral Nonton Dokumenter In The Name of God: A Holy Betrayal

Jaminan Hari Tua ini merupakan hak bagi pekerja yang sudah bekerja selama minimal 10 tahun dan berhak menerima dana pensiun ketika memasuki masa pensiun nanti.



Untuk mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua, para peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat-syarat tersebut antara lain: peserta harus telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun bagi pekerja dengan masa kerja minimal 10 tahun, atau 58 tahun bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 10 tahun.

Baca juga: Pemilik Kartu KIS Dapat Cairkan Bansos Rp 3 Juta, Langsung Cek Status Peserta BPJS Kesehatan DISINI, Tunggu Tanggal Cairnya!

Baca juga: Daftar Bansos Tahun 2023, Pemilik KIS Full Senyum! Bisa Cair Langsung Rp 3 Juta, Cek Status Keanggotaan BPJS Kesehatan Sekarang Juga

Baca juga: Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

Selain itu, peserta juga harus telah keluar dari dunia kerja, baik karena pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia. Jika peserta masih aktif bekerja, maka pencairan Jaminan Hari Tua tidak dapat dilakukan.

Untuk mengajukan pencairan, peserta harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan, fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan bebas hutang dari pihak bank.

Setelah dokumen-dokumen diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses pencairan Jaminan Hari Tua.

Pencairan dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank peserta atau melalui cek yang dikirimkan ke alamat peserta.

Maka dari itu, bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, segera ajukan pencairan Jaminan Hari Tua Anda untuk mendapatkan manfaat yang telah Anda perjuangkan selama bekerja.

Meski bukan jenis layanan baru, namun layanan ini kurang diketahui dan dimanfaatkan oleh para peserta BPJS.

Untuk mendapatkan dana tersebut, terdapat 2 cara yakni online dan offline dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ulasan lengkapnya

Cek syarat dan cara penciran ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya