Bingung Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat, Dokumen yang Duisiapkan hingga Langkah-Langkah Pengajuan
Bingung Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat, Dokumen yang Duisiapkan hingga Langkah-Langkah Pengajuan- Susanne Nicolin/PIXABAY-
Syarat Pencairan Jaminan Tua BPJS Ketenagakerjaan
- Melengkapi dokumen permohoan berupa Kartu BPJS Ketenagakerjaan,
- Kemudian membawa KTP,
- Kartu Keluarga,
- Lembaran buku tabungan aktif dengan nomor rekening,
- Mengisi Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan,
- Membawa NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta, pasfoto diri terbaru.
Cara Pencairan Jaminan Tua BPJS Ketenagakerjaan Via Online
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah-langkahnya.
- Siapkan dokumen-dokumen permohonan berupa KTP, KK, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, lembaran buku rekening aktif dengan nomor rekening, formulir pengajuan JHT, surat keterangan berhenti bekerja/pemutusan kontrak, pasfoto terbaru baru dan NPWP (untuk saldo diatas Rp50 juta)
Perlu diketahui bahwa pengajuan berlaku bagi karyawan yang memasuki usia pensiun, mengundurkan diri dan telah memutuskan kontrak.
Cek pada halaman berikutnya, cara pencairan jaminan tua secara offline,