Kapal Pelni Jadwal Maret-April 2023, dari Keberangkatan Pelabuhan Semayang Balikpapan

Kapal Pelni Jadwal Maret-April 2023, dari Keberangkatan Pelabuhan Semayang Balikpapan

Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023 Segera Dibuka, Lengkapi Syarat dan Ketentuannya – Kuota hingga 5.000 Penumpang-susannp4/pixabay-

Perjalanan KM Tatamailau memerlukan waktu 4 hari 16 jam dengan rute:

- Berangkat dari Ambon Senin (27/3/2023) pukul 12.00



- Transit di Tual Selasa (28/3/2023) pukul 16.00 - 20.00

- Transit di Dobo Rabu (29/3/2023) pukul 05.00 - 07.00

- Transit di Timika Rabu (29/3/2023) pukul 22.00 - 23.59



- Transit di Agats Kamis (30/3/2023) pukul 10.00 - 12.00

- Tiba di Merauke Sabtu (1/4/2023) pukul 04.00

Adapun harga tiket KM Tatamailau rute Ambon - Merauke yaitu Rp 472.000 untuk dewasa dan Rp 52.000 untuk bayi (0-23 bulan).

*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu

Baca juga: Full Senyum! Inilah 7 Kabupaten Penuh dengan Orang Bahagia, Nomor 1 dan 2 Daerah Mana?

Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni

Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin

Baca juga: Rilis Manga Boruto Chapter 79 80 Bahasa Indonesia: Eida dan Kawaki Mengubah Realitas, Ramalan Momoshiki Terbukti!!! BACA Legal di MANGAPLUS

++++

5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin

6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Protokol Kesehatan

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer

3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya