Benarkah KUR Super Mikro Sediakan Pinjaman Hingga Rp 10 Juta? Simak Persyaratannya
Ilustrasi-0fjd125gk87 / 565 images/pixabay-
Bagi Pekerja Terkena PHK
Pada tahun 2023, pemerintah menurunkan suku bunga KUR Super Mikro dari 6% menjadi sebesar 3% efektif per tahun untuk meningkatkan jumlah debitur KUR baru dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha super mikro.
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir oleh sitnas.id pada Minggu, 19 Maret 2023.
Calon debitur KUR Super Mikro memenuhi syarat minimal usaha 6 bulan seperti syarat pada umumnya dan cukup diganti telah mengikuti pelatihan usaha. Penyaluran dioptimalkan pada pekerja yang terena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.