KUR BRI 2023 Resmikan Aturan Baru untuk Debitur, Ternyata ini Penyebab Ditolaknya Pengajuan Pinjaman Oleh Pihak Bank
KUR BRI 2023 Resmikan Aturan Baru untuk Debitur, Ternyata ini Penyebab Ditolaknya Pengajuan Pinjaman Oleh Pihak Bank-Goumbik/pixabay-
SITNAS.id - KUR BRI 2023 Resmikan Aturan Baru untuk Debitur, Ternyata ini Penyebab Ditolaknya Pengajuan Pinjaman Oleh Pihak Bank
BRI 2023 telah resmi dibuka dengan meresmikan sejumlah peraturan terbaru untuk pinjaman modal yang banyak diperuntukkan bagi para UMKM. Pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 akan alami kegagalan atau batal cair jika calon nasabah tidak memenuhi aturan terbaru dan adanya faktor lain.
Sebagai informasi, program KUR BRI 2023 ini ada tiga jenis yang ditawarkan oleh BRI yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil.
Program KUR Super Mikro merupakan kredit di mana calon nasabah hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal Rp 10 juta dengan suku bunga sebesar tiga persen per tahun.
Sedangkan untuk KUR Mikro merupakan program pinjaman yang bisa memberikan pinjaman uang untuk keperluan modal usaha atau investasi dengan plafon mulai 10-50 juta.
Baca juga: Syarat Pengajuan KUR BCA 2023, Bebas Biaya Admin dan Provinsi - Raih Keuntungan dari Hasil Pinjaman!
Cek pada halaman berikutnya,