KUR BRI 2023 Resmikan Aturan Baru untuk Debitur, Ternyata ini Penyebab Ditolaknya Pengajuan Pinjaman Oleh Pihak Bank
KUR BRI 2023 Resmikan Aturan Baru untuk Debitur, Ternyata ini Penyebab Ditolaknya Pengajuan Pinjaman Oleh Pihak Bank-Goumbik/pixabay-
Program Kredit KUR Super Mikro dan KUR Mikro hanya boleh diajukan oleh calon nasabah yang memiliki usaha produktif namun belum memiliki jaminan yang cukup.
Pada jenis tersebut, nasabah memiliki bunga yang berbeda berdasarkan berapa kali mereka mengajukan pinjaman. Bunga 6 persen pada pinjaman pertama, 7 persen pada pinjaman kedua, 8 persen pada pinjaman ketiga dan 9 persen untuk pinjaman keempat.
Selain aturan terbaru, terdapat beberapa faktor ditolaknya pengajuan KUR BRI 2023 sehingga batal cair, diantaranya :
1. Usia minimal pengajuan pinjaman
Calon debitur wajib berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 75 tahun pada saat lunas.
2. Belum memiliki usaha sendiri
Calon debitur wajib memiliki usaha aktif minimal enam bulan. Selain usaha, calon debitur juga bisa mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 jika telah melakukan pelatihan dari lembaga yang masih berkaitan dengan kewirausahaan.
Baca juga: Segera Klaim! Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp150 Ribu, Ternyata Mudah dan Cepat
3. Dokumen pengajuan tidak sesuai
Salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan KUR BRI 2023 adalah e-KTP baik memiliki istri ataupun suami. KTP tersebut harus sesuai dengan data Kemendagri dan harus cocok dengan Kartu Keluarga.
Jika terjadi kesalahan atau baru berganti status calon debitur bisa membenarkan dengan mengurus ke Dukcapil, jangan lupa meminta pihak Dukcapil untuk melakukan aktivasi KTP jika telah dilakukan pembaruan.
4. Tunjuan pinjaman tidak relevan
Program KUR BRI 2023 merupakan upaya pemerintah untuk memajukan UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia dengan disertai subsidi bunga yang berlaku pada program ini.
Jika pada saat pengajuan calon debitur memiliki tujuan pinjaman diluar untuk pinjaman modal atau investasi maka kemungkinan besar pihak bank akan menolak untuk memproses lebih lanjut.
Cek pada halaman berikutnya,