Beredar Foto Mutilasi di Wisma Anggun Kaliurang Hebohkan Medsos, Bukan Untuk Konsumsi Publik! Begini Keterangan Direskrimum Polda DIY

Beredar Foto Mutilasi di Wisma Anggun Kaliurang Hebohkan Medsos, Bukan Untuk Konsumsi Publik! Begini Keterangan Direskrimum Polda DIY

Viral Facebook Foto Mutilasi Ayu Indraswari disebar Netizen, Awas Jeratan UU ITE 6 Tahun Hukuman Kurungan-Berbagai sumber-

Korban Mutilasi di Wisma Anggun Kaliurang

Seperti yang diketahui bahwa media sosial juga dihebohkan dengan beredarnya video pelaku pembunuhan Ayu yang terlihat mengenakan pakaian kaos merah tengah berjongkok saat di interogasi oleh pihak kepolisian.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Ayu Indraswari (34), seorang warga Kota Yogyakarta, ditemukan dalam kondisi tewas dengan keadaan termutilasi di salah satu kamar di Wisma Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman. Korban ditemukan pada Minggu, 19 Maret 2023 pada waktu malam.



Dari informasi yang diperoleh dari Dukuh Purwodadi, Kamri, diketahui bahwa korban sempat menginap dengan seorang pria sebelum akhirnya ditemukan tewas di dalam kamar.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mencari tahu motif dan kronologi dari tindakan keji yang menimpa korban.

Baca juga: Pengakuan Alshad Ahmad Sebut Pentingnya Seks Sebelum Menikah Langsung Viral! Sebut Sudah Tidak Perjaka Lagi



×

Baca juga: Benarkah Nissa Asyifa Hamil Diluar Nikah? Mantan Alshad Ahmad Viral Usai Posting Foto Bayi, Netizen: Nikahnya Kapan?

Sementara itu foto korban mutilasi beredar di medsos hingga buat warganet resah dan pelu diwaspadai.

Perlu diketahui bahwa menyebar foto korban pembunuhan di media sosial akan terancam dijerat UU Informasi dan Eletronik alias UU ITE.

Hal tersebut merupakan pelanggaran yang telah ditetapkan dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan selama 6 tahun lamanya.

 

 

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm