Tampang Pelaku dan Korban Mutilasi di Wisma Anggun Kaliurang Viral di Medsos, Jangan Disebar Awas Jeratan UU ITE hingga 6 Tahun Kurungan
Viral Facebook Foto Mutilasi Ayu Indraswari disebar Netizen, Awas Jeratan UU ITE 6 Tahun Hukuman Kurungan-Berbagai sumber-
SITNAS.id – Tampang Pelaku dan Korban Mutilasi di Wisma Anggun Kaliurang Viral di Medsos, Jangan Disebar Awas Jeratan UU ITE hingga 6 Tahun Kurungan.
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto korban mutilasi di medsos hingga buat warganet resah.
Perlu diketahui bahwa menyebar foto korban pembunuhan di media sosial akan terancam dijerat UU Informasi dan Eletronik alias UU ITE.
Hal tersebut merupakan pelanggaran yang telah ditetapkan dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan selama 6 tahun lamanya.
Sementara itu, media sosial Tiktok dihebohkan dengan beredarnya kabar mengejutkan hingga gemparkan warganet Pada Selasa, 21 Maret 2023.
asib nahas menimpa seorang perempuan yang menajdi korban mutilasi oleh seorang pria di DIY.
Diketahui bahwa korban bernama Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Pelaku ditangkap, masih dalam rangka penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi, tapi yang jelas pelaku sudah ditangkap," ujar Direskrimum Polda DIY Nuredy Irwansyah Putra dilansir Sitnas.id dari detikJateng pada, Selasa 21 Maret 2023.
Nuredy Irwansyah Putra juga menambahkan bahwa pelaku mutilasi telah berhasil ditangkap pada hari yang sama.
Namun, ia belum memberikan informasi yang rinci mengenai identitas pelaku tersebut.
"Barusan saya dapat info (ditangkap). Usia sekitar 23 atau 24 tahun. Diamankan di rumah keluarganya," ujarnya lebih lanjut.
Foto korban mutilasi di wisma Anggun Kaliurang, ada pada halaman berikutnya,