Foto Mahasiswi Korban Mutilasi di Wisma Anggun 2 Kaliurang Viral di TikTok, Begini Kronologinya
Viral Diduga Anak Oknum Polisi Cekoki Sejumlah Pelajar hingga Tewas di Makassar, Ngaku Sudah Lapor Tapi Tidak Digubris?-Oleksandr Pidvalnyi /pixabay-
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mencari tahu motif dan kronologi dari tindakan keji yang menimpa korban.
Sayangnya, foto korban mutilasi tersebut beredar di media sosial dan membuat warganet resah serta pelu diwaspadai.
Perlu diingat bahwa menyebar foto korban pembunuhan di media sosial dapat dijerat dengan UU Informasi dan Eletronik atau UU ITE. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman kurungan.
Setelah penangkapan pelaku, Kepala Polres Yogyakarta, Nuredy Irwansyah, mengkonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi yang menimpa korban bernama AI.
Menurut Nuredy, pelaku diduga sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.