Foto Korban Mutilasi Wisma Anggun Kaliurang Hebohkan TikTok - BIADAB! Korban Dipotong Jadi 62 Bagian hingga 2 Hari Terkunci di Kamar, Ini Kronologinya

Foto Korban Mutilasi Wisma Anggun Kaliurang Hebohkan TikTok - BIADAB! Korban Dipotong Jadi 62 Bagian hingga 2 Hari Terkunci di Kamar, Ini Kronologinya

Kenapa 13 TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya KKB Papua? Kelompok Kriminal Bersenjata, Berikut Kata Kapuspen TNI-PublicDomainPictures /pixabay-

Polisi berhasil mengumpulkan alat bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi termasuk saksi penjaga hotel, serta informasi yang didapatkan dari penggeledahan kamar kos tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain pisau komando, cutter, gergaji, gunting, celana, dan tas ransel.



Dengan alat bukti yang kuat, diduga kuat bahwa tersangka adalah pelaku mutilasi pada korban AI.

Baca juga: Sangat Keji Kronologi Penemuan Ayu Korban Mutilasi di Wisma Anggun Kaliurang, Saksi Sebut Ada Kepala Tergeletak

Baca juga: Tampang Pelaku dan Korban Mutilasi di Wisma Anggun Kaliurang Viral di Medsos, Jangan Disebar Awas Jeratan UU ITE hingga 6 Tahun Kurungan



Baca juga: Beredar Foto Mutilasi di Wisma Anggun Kaliurang Hebohkan Medsos, Bukan Untuk Konsumsi Publik! Begini Keterangan Direskrimum Polda DIY

Proses penyidikan dan pengumpulan bukti terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini. Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari 7 orang saksi terkait kasus ini.

Sayangnya, foto korban mutilasi tersebut beredar di media sosial dan membuat warganet resah serta pelu diwaspadai.

Perlu diingat bahwa menyebar foto korban pembunuhan di media sosial dapat dijerat dengan UU Informasi dan Eletronik atau UU ITE. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman kurungan.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya