Awas Ketipu! Berikut Daftar Pinjaman Online Ilegal 2023 yang Tidak Terdaftar Resmi di Otoritas Jasa Keuangan, Jangan Sampai Jadi Korban
Melakukan pinjaman di era digital seperti sekarang ini tergolong mudah dilakukan. Namun, perlu diwaspadai bahwa tidak semua platform pemberi pinjaman online dapat dipercaya. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengajukan p-iqbalnuril/pixabay-
SITNAS.id - Awas Ketipu! Berikut Daftar Pinjaman Online Ilegal 2023 yang Tidak Terdaftar Resmi di Otoritas Jasa Keuangan, Jangan Sampai Jadi Korban
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menemukan 85 pinjaman online ilegal yang beroperasi hingga bulan Februari 2023.
Masyarakat harus berhati-hati terhadap layanan pinjol ilegal agar tidak turut menjadi korban dan disarankan menggunakan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ini memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pada sektor jasa keuangan
Saat ini, Pinjol ilegal semakin tersebar beroperasi tahun 2023. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan kembali pinjaman online dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal di sepanjang bulan Februari 2023.
Pada tanggal 6 Maret 2023, SWI menemukan 85 platform pinjaman online ilegal. Dengan demikian, sejak tahun 2018 s.d. Februari 2023 ini, jumlah aplikasi pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.567 pinjol ilegal. Berikut daftar pinjol ilegal bulan Januari dan Februari 2023
Baca juga: Cara Mudah Lolos Pengajuan Pinjol dan Langsung Cair Puluhan Juta, Anti DItolak, Ikuti Langkah Ini
Cek daftar ada pada halaman berikutnya,