Update Terbaru Daftar Pinjol Berbahaya Bulan Maret 2023, Total 121 Pinjaman Online Tidak Aman
Besaran THR Guru dan Dosen, PNS/TNI/Polri 2023 Alami Kenaikan? Cek Jumlah dan Tanggal Cair Disini-UNPLASH-
SITNAS.id - Update Terbaru Daftar Pinjol Berbahaya Bulan Maret 2023, Total 121 Pinjaman Online Tidak Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap bahwa sebanyak 85 pinjaman online ilegal masih beroperasi pada bulan Februari 2023.
Fenomena ini semakin menguatkan keberadaan perusahaan financial technology (fintech) yang menjalankan bisnis dengan cara yang tidak teratur dan tidak sah.
Masyarakat diharapkan untuk senantiasa waspada terhadap layanan pinjaman online ilegal yang beredar di luar sana.
Penting untuk menggunakan aplikasi pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK agar tidak menjadi korban dari modus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal tersebut.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan, OJK memiliki peran yang penting dalam menjaga stabilitas pasar keuangan Indonesia.
Dengan melaksanakan fungsi pengawasan dan pengaturan, OJK berupaya untuk mencegah kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan memastikan bahwa layanan keuangan yang diberikan sesuai dengan standar yang berlaku.
Saat ini, fenomena pinjaman online ilegal semakin marak terjadi pada tahun 2023. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan bagian dari OJK telah melakukan tindakan untuk menertibkan pinjaman online yang berasal dari perusahaan fintech ilegal. Tindakan ini dilakukan sepanjang bulan Februari 2023.
Pada tanggal 6 Maret 2023, SWI berhasil menemukan 85 platform pinjaman online ilegal yang beroperasi.
Sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, jumlah aplikasi pinjaman online ilegal yang telah ditutup mencapai 4.567 perusahaan fintech ilegal.
Berikut adalah daftar pinjaman online ilegal yang berhasil ditutup pada bulan Januari dan Februari 2023 yang dikumpulkan oleh SWI.
Cek daftar ada pada halaman berikutnya,