121 Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2023 yanga Harus Dihindari, Cek Selengkapnya Disini

121 Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2023 yanga Harus Dihindari, Cek Selengkapnya Disini

Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka! Login dan Dapatkan Intensif Rp 4,2 Juta Langsung Cair-Mufid Majnun/unsplash-

SITNAS.id - 121 Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2023 yanga Harus Dihindari, Cek Selengkapnya Disini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah mengungkapkan bahwa pada bulan Februari 2023 terdapat 85 perusahaan fintech yang menawarkan layanan pinjaman online secara ilegal dan masih terus beroperasi.



Fenomena ini semakin mempertegas keberadaan dari perusahaan fintech yang menawarkan layanan dengan cara yang tidak teratur dan tidak sah.

Masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan harus tetap waspada terhadap praktik bisnis yang tidak sah.

Adanya layanan pinjaman online ilegal yang beredar di luar sana menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perusahaan fintech perlu ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari praktik bisnis yang tidak etis dan merugikan.



Baca juga: Awas Ketipu! Berikut Daftar Pinjaman Online Ilegal 2023 yang Tidak Terdaftar Resmi di Otoritas Jasa Keuangan, Jangan Sampai Jadi Korban

Baca juga: Anti Ribet! Cara Ajukan Pinjaman di Shopee Beserta Persyaratan hingga Cara Aktifkan SPinjaman yang Mudah dan Langsung Cair

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman Online Dana Rupiah Beserta Persyaratan dan Ketentuan, Tetap Waspadai Bahaya Pinjol Ilegal

Penting untuk menggunakan aplikasi pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK agar tidak menjadi korban dari modus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal tersebut.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan, OJK memiliki peran yang penting dalam menjaga stabilitas pasar keuangan Indonesia.

Dengan melaksanakan fungsi pengawasan dan pengaturan, OJK berupaya untuk mencegah kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan memastikan bahwa layanan keuangan yang diberikan sesuai dengan standar yang berlaku.

Saat ini, fenomena pinjaman online ilegal semakin marak terjadi pada tahun 2023. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan bagian dari OJK telah melakukan tindakan untuk menertibkan pinjaman online yang berasal dari perusahaan fintech ilegal. Tindakan ini dilakukan sepanjang bulan Februari 2023.

Baca juga: Rekomendasi 3 Aplikasi PINJOL Aman yang Bisa Dicicil Bulanan, Sudah Bersertifikat OJK, Umur 18 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman?

Baca juga: Penuh Untung! Inilah Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman di Shopee - Plafon Pinjaman Hingga Rp 12 Juta, Tak Hanya Untuk Belanja Saja

Baca juga: Bebas Biaya Admin! Inilah Syarat Pengajuan KUR Mikro BRI Tahun 2023, Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 50 Juta Tanpa Jaminan Apapun!

Pada tanggal 6 Maret 2023, SWI berhasil menemukan 85 platform pinjaman online ilegal yang beroperasi.

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, jumlah aplikasi pinjaman online ilegal yang telah ditutup mencapai 4.567 perusahaan fintech ilegal.

Berikut adalah daftar pinjaman online ilegal yang berhasil ditutup pada bulan Januari dan Februari 2023 yang dikumpulkan oleh SWI.

Cek daftar ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya