Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Melaksanakan Sunnah Witir? Simak Hukum Keterkaitan Kedua Ibadah Tersebut

 Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Melaksanakan Sunnah Witir? Simak Hukum Keterkaitan Kedua Ibadah Tersebut

Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Melaksanakan Sunnah Witir? Simak Hukum Keterkaitan Kedua Ibadah Tersebut-rudolf_langer/pixabay-

Terdapat hadis pendukung lain , “Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah salat Witir, yang dimaksud menjadikan salat Witir sebagai penutup salat malam hanyalah sunah (bukan wajib).

Artinya, dua rakaat sesudah Witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).



Bagi yang sudah melaksanakan Tarawih kemudian menutupnya dengan Witir tidak perlu melakukan shalat Witir yang kedua setelah melaksanakan salat Tahajud di malam hari.

Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda. “Tidak boleh ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kesimpulannya, boleh melaksanakan Tahajud walau sudah melaksanakan shalat Tarawih dan menutupnya dengan Witir. Adanya shalat witir tidak mengubah hukum sholat Tahajud yaitu Sunnah muakkad atau Sunnah yang dianjurkan.



Di malam hari ketika Tahajud tak lagi ditutup dengan Sunnah Witir. Jumlah rakaat Tahajud yang dilakukan pun bebas, tak dibatasi jumlah rakaatnya.

Demikian sedikit ulasan terkair keresahan shalat tahajud setelah melaksanakan shalat witir. Semoga bermanfaat.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya